Mohon Maaf untuk saat ini layanan kami sedang Offline.
Jam operasional layanan kami yaitu pada hari Senin-Jum'at pada jam 08.15-17.00 WIB
Untuk informasi layanan diluar waktu tersebut dapat mengakses email :
Layanan Individu : care@sequislife.com
Layanan Group/ Perusahaan / : fscare.group@sequislife.com
Cek Polis Asuransi Agar Klaim Menjadi Mudah
Segera mempelajari isi polis secara saksama bila Anda baru saja berasuransi dan buku polis sudah dikirim ke alamat Anda. Ingat! Jangan langsung menyimpan polis di dalam lemari. Anda harus memeriksa isi polis agar tidak menyesal di kemudian hari.
Waktu mempelajari polis dikenal dengan free look period. Dalam polis ada pasal-pasal (klausul) yang mengatur soal kewajiban dan hak perusahaan asuransi dan pemegang polis. Bila dalam klausul ada yang tidak dimengerti atau tidak disetujui, pemegang polis dapat mengajukan pertanyaan kepada perusahan/agen asuransi.
Baca Juga: Prosedur Klaim Reimburse Asuransi Sequis
Berikut ini beberapa hal di dalam polis yang harus diperiksa
1. Limit per tahun asuransi kesehatan
2. Kamar rawat inap/ICU/isolasi
3. Biaya pembedahan
4. Biaya lain-lain (obat, radiologi, dan lain-lain)
5. Kunjungan dokter
6. Perawatan sakit kritis berkelanjutan (cuci darah, kanker, dan lain-lain)
7. Keadaan darurat di luar Indonesia
Untuk asuransi jiwa, silakan periksa data finansial seperti jumlah premi serta Uang Pertanggungan. Lalu, periksa data profil Anda, seperti nama Pemegang Polis, Tertanggung, dan Ahli Waris, penulisan tanggal lahir, nomor rekening, dan kelengkapan kontak nasabah. Bila penulisan tidak tepat, Anda bisa mengajukan perubahan. Ini patut dilakukan agar data Anda valid dan cocok saat proses mengajukan klaim.
Baca Juga: Klaim Ditolak, Apa Saja Jenis Penolakan Klaim Asuransi?
Bila tidak setuju dengan isi perjanjian, pemegang polis berhak mengajukan pembatalan polis dengan ketentuan waktu 14 hari setelah tanggal penerbitan polis. Pembatalan polis harus disertai dengan surat pernyataan pembatalan polis dan mengembalikan polis asli ke Penanggung.
Ingat, masa free look period adalah hak nasabah untuk memastikan bahwa isi polis sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh agen dan ekspektasi Anda. Bila setelah masa free look period tidak ada keberatan dari nasabah, secara hukum nasabah dianggap telah mengetahui manfaat, limit perlindungan, dan pengecualian yang terdapat dalam perjanjian polis.
Bila ada pertanyaan tentang polis, silakan hubungi Customer Care Sequis melalui e-mail care@sequislife.com. Anda juga bisa bertanya ke nomor (021) 2994 2929 untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail.