Mohon Maaf untuk saat ini layanan kami sedang Offline.
Jam operasional layanan kami yaitu pada hari Senin-Jum'at pada jam 08.15-17.00 WIB
Untuk informasi layanan diluar waktu tersebut dapat mengakses email :
Layanan Individu : care@sequislife.com
Layanan Group/ Perusahaan / : fscare.group@sequislife.com
Kenapa Klaim Asuransi Ditolak?
Proses klaim yang ribet dan tidak dibayarkan biasanya menjadi penghambat seseorang untuk memiliki asuransi jiwa dan kesehatan. Ketakutan itu sebetulnya bisa dihindari. Salah satunya dengan memastikan asuransi tidak lapse atau tidak aktif.
Kondisi lapse disebabkan oleh faktor keterlambatan pembayaran iuran bulanan. Saat pertama kali mendaftar produk perlindungan, Anda akan diminta untuk menyertakan tanggal pembayaran yang Anda inginkan. Tanggal dipilih biasanya berdasarkan tanggal penerimaan gaji karyawan dengan harapan bahwa para nasabah dapat langsung menyisihkan uang untuk membayar iuran.
Namun, kadang masih ada saja nasabah yang telat bayar premi sehingga polis masuk ke dalam masa tenggang. Masa ini adalah periode pertanggungan akan dianggap tidak aktif. Untuk mengaktifkannya, nasabah tinggal meneruskan pembayaran premi.
Untuk memastikan bahwa klaim terhadap asuransi jiwa dan kesehatan yang Anda layangkan kepada perusahaan asuransi disetujui, usahakan untuk tidak melakukan kesalahan-kesalahan berikut ini:
1. Klaim tidak tertera dalam perjanjian
Baca polis secara seksama. Termasuk penyakit-penyakit apa saja yang ditanggung dan jumlah Uang Pertanggungan (UP). Kadang, ada nasabah yang merasa dirugikan karena biaya perawatannya tidak ditanggung. Padahal sudah jelas dalam kontrak penyakit yang diderita tidak mendapat pertanggungan dari pihak asuransi.
2. Pengajuan melebihi batas waktu
Beberapa perusahaan menerapkan aturan tentang batas waktu klaim yang berbeda-beda. Perihal batas waktu ini pasti disertakan dalam semua polis sehingga Anda hanya perlu meninjau ulang perjanjian yang Anda setujui.
3. Kurangnya dokumen persyaratan yang diajukan
Suatu kejadian yang ditanggung dalam jasa jaminan finansial harus didukung oleh beberapa dokumen valid. Selain itu, untuk asuransi kesehatan, nasabah hanya diperkenankan untuk mendapatkan tindakan medis di rumah sakit atau pusat layanan kesehatan yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Setelah menyiapkan semua dokumen, Anda juga diharuskan untuk mengisi formulir pengajuan dan isi dengan kondisi Anda yang sebenarnya tanpa rekayasa.
4. Klaim diajukan tanpa memperhatikan waiting period
Waiting period atau periode tunggu adalah masa dimana klaim belum bisa diajukan karena nasabah baru saja mendaftar asuransi. Periode tunggu ini dibedakan menurut jenis proteksi yang dibeli. Sebagai gambaran, layanan pembiayaan kesehatan akan membutuhkan waktu hingga 30 hari untuk bisa digunakan. Masa tunggu ini juga dipengaruhi kebijakan perusahaan yang berbeda-beda.
5. Klaim termasuk dalam pengecualian
Pengecualian adalah hal-hal yang tidak dapat diklaim dari sebuah insiden. Poin penting ini juga sudah tercantum dalam dokumen kontrak pertanggungan. Dalam aturan kontrak perlindungan jiwa, pengajuan akan mengalami penolakan apabila menurut penelusuran kepolisian kematian disebabkan oleh tindak kejahatan yang dilakukan oleh tertanggung (bunuh diri).
Asuransi jiwa dan kesehatan didasarkan atas asas kepatuhan di hadapan hukum maka segala kerugian yang disebabkan karena tertanggung melakukan tindakan yang melawan hukum dipastikan klaim tidak akan disetujui. Dengan mempelajari 5 poin utama tersebut, Anda diharapkan dapat memahami bahwa pengajuan terkait dana pertanggungan harus disesuaikan dengan ketentuan yang telah disepakati bersama dalam klausul-klausul perjanjian. Informasi seputar klaim bisa dicek di sequis.co.id.