Mohon Maaf untuk saat ini layanan kami sedang Offline.
Jam operasional layanan kami yaitu pada hari Senin-Jum'at pada jam 08.15-17.00 WIB
Untuk informasi layanan diluar waktu tersebut dapat mengakses email :
Layanan Individu : care@sequislife.com
Layanan Group/ Perusahaan / : fscare.group@sequislife.com
Manfaatkan Free Look Period untuk Mempelajari Polis Asuransi
Banyak nasabah yang sudah menerima polis tapi tidak memanfaatkan free look period
Penyakit baru silih berganti berdatangan. Pada saat penyebaran virus covid-19 belum mereda, masyarakat sudah dibuat khawatir oleh kemunculan flu singapura, hepatitis akut, dan cacar monyet. Dengan beragam kemunculan penyakit-penyakit tersebut, urgensi memiliki asuransi kesehatan harusnya semakin meningkat. Dengan begitu, Anda sudah terlindungi dari sisi kesehatan dan finansial bila hal-hal tidak terduga terjadi dan Anda terkena salah satu dari virus tersebut.
Bila membutuhkan rekomendasi produk asuransi kesehatan yang tepat, silakan diskusi dengan agen terbaik Sequis via fitur FIND AGENT. Nantinya, agen terbaik Sequis bisa memberikan informasi mengenai manfaat asuransi kesehatan serta rekomendasi produk-produk asuransi yang sesuai untuk keluarga Anda.
Nah, bagi yang sudah berasuransi dan sedang menunggu polis dikirim ke alamat Anda, sebaiknya segera mempelajari isi polis secara saksama. Waktu mempelajari polis dikenal dengan free look period. Dalam polis ada pasal-pasal (klausul) yang mengatur soal kewajiban dan hak perusahaan asuransi dan pemegang polis. Bila dalam klausul ada yang tidak dimengerti atau tidak disetujui, pemegang polis dapat mengajukan pertanyaan kepada perusahan/agen asuransi.
Bila tidak setuju dengan isi perjanjian, pemegang polis berhak mengajukan pembatalan polis dengan ketentuan waktu 14 hari setelah tanggal penerbitan polis. Pembatalan polis harus disertai dengan surat pernyataan pembatalan polis dan mengembalikan polis asli ke Penanggung.
Selain itu, data finansial, seperti jumlah premi, biaya dan Uang Pertanggungan juga perlu dicek. Lalu, periksa data profil Anda, seperti nama Pemegang Polis, Tertanggung, dan Ahli Waris yang tercantum dalam buku polis, penulisan tanggal lahir, nomor rekening dan kelengkapan kontak nasabah. Bila penulisan tidak tepat, Anda bisa mengajukan perubahan. Ini patut dilakukan agar data Anda valid dan cocok saat proses mengajukan klaim.
Baca Juga
Serba-serbi Polis dan Tata Cara Tutup Polis Asuransi
Kiat-kiat Memahami Polis Asuransi Pendidikan Anak
Tips Mengajukan Klaim Asuransi Kesehatan
Klaim Ditolak, Apa Saja Jenis Penolakan Klaim Asuransi?
Banyak nasabah yang sudah menerima polis tapi tidak memanfaatkan free look period. Padahal, ini adalah hak nasabah untuk memastikan bahwa isi polis sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh agen dan ekspektasi Anda. Jika setelah masa free look period tidak ada keberatan dari nasabah maka secara hukum nasabah dianggap telah mengetahui manfaat, limit perlindungan dan pengecualian yang terdapat dalam perjanjian polis.
Manfaatkan waktu ini untuk memelajari isi polis karena akan bermanfaat jika suatu hari akan mengajukan klaim. Dengan mengerti isi polis asuransi maka kita akan terhindar dari kemungkinan merugikan sebab perusahaan asuransi hanya akan mengajukan klaim jika memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam buku polis.
Masih bingung? Tenang semua pertanyaan Anda bakal dijawab oleh Customer Care Sequis melalui e-mail care@sequislife.com. Anda juga bisa bertanya ke nomor (021) 2994 2929 untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail.