Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Mengajukan Asuransi Saat Sudah Terlanjur Sakit

25 Januari 2023



Pengajuan asuransi sebaiknya dilakukan saat Anda dan anggota keluarga berada dalam kondisi sehat. Dengan begitu, pengajuan asuransi bisa dilakukan dengan mudah dan Anda serta keluarga berpotensi mendapatkan biaya premi yang terjangkau.

Akan tetapi, bagaimana bila kamu atau anggota keluarga lain yang sudah kadung memiliki penyakit saat ingin mengajukan asuransi kesehatan?

Memang, seseorang yang sudah terlanjur sakit bakal menemui kendala ketika mengajukan asuransi. Biasanya, calon nasabah bakal diminta mengikuti rangkaian tes tambahan seperti tes laboratorium atau mengisi berkas lainnya yang bisa dipakai untuk bukti autentik keterangan kondisi pemegang polis.

Baca Juga
Siapa yang Tak Butuh Asuransi Jiwa? Bruce Wayne alias Batman
Klaim Ditolak, Apa Saja Jenis Penolakan Klaim Asuransi?
Pilih Asuransi Tradisional atau Asuransi Unit Link?
Asuransi Kesehatan Makin Diminati, Ini Produk Unggulannya
Panduan Klaim Asuransi Kesehatan Anak

Bila sudah disetujui, calon nasabah juga harus menerima dan menyetujui beberapa syarat. Di antaranya, bersedia tidak dilindungi oleh perusahaan asuransi bila sewaktu-waktu penyakit lama kembali kambuh dan butuh dirawat di rumah sakit.

Selain itu, calon nasabah yang sudah memiliki riwayat penyakit biasanya dikenakan biaya premi yang lebih tinggi.

Ketentuan Klaim Asuransi Kesehatan dengan Riwayat Sudah Punya Penyakit
Sebagai tambahan informasi, tiap perusahaan asuransi kesehatan memiliki ketentuan yang berbeda-beda terkait klaim asuransi nasabah dengan riwayat penyakit. Namun, umumnya terbagi ke dalam dua ketentuan sebagai berikut:

1. Masa Tunggu 30 hari untuk Semua Penyakit
Pemegang polis tidak dapat mengajukan klaim untuk penyakit yang sama dalam kurun waktu 30 hari setelah klaim penyakit pertama diajukan.

2. Masa Tunggu 12 Bulan untuk Penyakit Khusus
Polis asuransi kesehatan menetapkan masa tunggu 12 bulan atau 1 tahun bagi yang memiliki penyakit khusus, beberapa di antaranya adalah: Semua jenis hernia, semua jenis tumor/benjolan/kista/kanker, Tuberkolosis, penyakit kelenjar tiroid, penyakit jantung dan pembuluh darah (kardiovaskular), dll.

 

Butuh bantuan ?