Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Penting Mengetahui Prinsip-prinsip Asuransi

30 September 2022



Saat ini, masyarakat sudah semakin paham betapa penting memberikan perlindungan atau proteksi untuk kesehatan dan jiwa. Namun, beragam jenis asuransi yang ditawarkan membuat masyarakat bingung memahami dan memilih produk asuransi yang tepat. 

Anda juga mengalami hal yang sama? Agar Anda semakin paham tentang asuransi, yuk simak beberapa prinsip asuransi yang perlu Anda ketahui berikut ini.

Insurable Interest (Kepentingan yang Dapat Dipertanggungkan)
Merupakan hak untuk mengasuransikan suatu objek pertanggungan karena adanya hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang dipertanggungkan dan diakui secara hukum. Objek pertanggungan yang dimaksudkan di sini adalah benda, hak, maupun jiwa. Kepentingan terhadap objek tersebutlah yang akan dibahas pada sebuah polis. untuk lebih memahami tentang makna insurable interst, pehatikan contoh berikut. 

•    Seorang kepala keluarga menjadi tertanggung dalam asuransi jiwa atau kecelakaan untuk menyediakan Uang Pertanggungan apabila dirinya meninggal dunia atau tidak mampu bekerja mencari nafkah. 
•    Seorang individu mengasuransikan barang-barang berharganya, rumah, maupun kendaraan bermotor untuk mendapatkan jaminan penggantian uang apabila mengalami kehilangan atau kerusakan terhadap barang-barang yang dipertanggungkan tersebut. 
•    Seorang direktur memberikan proteksi untuk para karyawan yang bekerja pada perusahaannya.

Utmost Good Faith (Itikad Baik)
Tertanggung (nasabah) maupun Penanggung (perusahaan asuransi) harus menyampaikan informasi dengan jujur, terbuka, dan detil. Misalnya, screening risiko Tertanggung, seperti adakah penyakit bawaan, aktivitas merokok, pengalaman dirawat di rumah sakit, dan lain-lain. Demikian juga dengan Penanggung, yakni perusahaan asuransi harus menyampaikan produk dengan detail dan tidak menutupi informasi yang harus diketahui Tertanggung.
 
Indemnity (Indemintas)
Disebut juga dengan prinsip ganti rugi, yakni perusahaan asuransi harus memberikan ganti rugi kepada Tertanggung, nilai tanggungan harus sesuai nilai klaim yang diajukan sesuai kesepakatan dalam polis. 

Baca Juga
Jika Tak Punya Hobi Ekstrem, Premi Asuransi Anda Bisa Murah
Apa itu Surat Pengajuan Asuransi dan Bagaimana Mengisinya?
Jangan Tunda untuk Punya Asuransi Kesehatan untuk Keluarga
Contoh Polis Asuransi Jiwa yang Perlu Anda Pahami
Pelajari Polis Asuransi Jiwa Agar Klaim Tidak Bermasalah

 
Subrogation 
Subrogasi berkaitan dengan kondisi kerugian yang dialami Tertanggung oleh pihak ketiga (orang lain). Sesuai pasal 1365 KUH Perdata, pihak ketiga yang bersalah harus mengganti kerugian Tertanggung. Jika Tertanggung memiliki asuransi maka sesuai prinsip subrogasi, Tertanggung memilih salah satu dari sumber pengganti kerugian, apakah Penanggung atau pihak ketiga. Lain halnya jika Tertanggung tidak mendapat ganti rugi secara penuh dari pihak ketiga maka dapat meminta hak ganti rugi sesuai jumlah selisih kepada Penanggung. Demikian pula apabila Tertanggung sudah mendapat penggantian dari Penanggung maka tidak boleh menuntut pihak ketiga.
 
Contribution 
Dalam prinsip ini, pihak asuransi memiliki hak mengajak Penanggung lain untuk menanggung kerugian Tertanggung jika Tertanggung di-cover oleh 2 asuransi yang berbeda.Misalnya, Bpk Gun dirawat di ICU selama 6 hari dengan biaya Rp200 juta rupiah. Tagihan perawatannya di-cover oleh asuransi A Life sebesar Rp90 juta. Jika Bpk Gun memiliki polis asuransi lain maka asuransi B Life hanya perlu membayar sisa tagihan Rp 110 juta rupiah.
 
Proximate Cause 
Prinsip asuransi ini adalah setiap kerugian yang terjadi pasti ada penyebabnya. Dalam praktik asuransi, Penanggung hanya mengganti kerugian Tertanggung jika kejadian diakibatkan oleh penyebab yang tertera dalam polis.

Butuh bantuan ?