Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Pernah Dengar Tentang Polis Asuransi Lapse, Apa Maksudnya?

3 Januari 2022



Anda mungkin pernah mendengar kisah kerabat atau justru Anda sendiri yang mengalami gagal klaim akibat polis asuransi sudah tidak aktif. Kondisi polis asuransi tidak aktif itulah yang disebut sebagai lapse. Nah, reaksi yang ditimbulkan ketika polis asuransi lapse bisa beragam. Beberapa orang mungkin merasa kesal dan kecewa dengan layanan perusahaan asuransi.  

Patut diketahui, perusahaan asuransi tidak pernah ada niatan untuk menonkatifkan status polis asuransi nasabah. Polis tidak aktif atau lapse justru bisa terjadi karena kesalahan yang dilakukan nasabah. Misal, tidak membayar premi secara rutin atau tidak memperhatikan informasi yang ada pada pernyataan bulanan nasabah yang diberikan perusahaan asuransi. Akibatnya, saat dibutuhkan nasabah tidak bisa mendapatkan manfaat atau proteksi asuransi yang diharapkan sehingga harus menanggung biaya perawatan kesehatan sendiri.

Apa yang Harus Dilakukan saat Asuransi Lapse?
1. Bayar Premi Menyesuaikan Lama Tunggakan

Lapse terjadi ketika nasabah tidak membayarkan premi setelah melampaui masa tenggang atau grace period (umumnya 40-45 hari). Bila pembayaran premi sudah menunggak selama satutahun, nasabah wajib membayar semua tunggakan tersebut agar status polis kembali aktif.

Baca Juga
Orang-orang yang Tidak Membutuhkan Asuransi Jiwa
Menjauh dari Media Sosial Bila Mengalami 4 Gejala Ini
Apa itu Polis Asuransi? Yuk Simak Pengertian dan Fungsinya
Referensi Tipe Asuransi yang Cocok untuk Anda
Jenis Asuransi yang Cocok dan Direkomendasikan untuk Gen Z
 

2. Perhatikan Masa Tunggu
Polis yang sudah lapse dan ingin diaktifkan kembali biasanya memiliki masa tunggu (bisa 30 sampai 90 hari). Bila sudah melewati masa tunggu tersebut, asuransi sudah bisa digunakan kembali. 

3. Ikuti Aturan Perusahaan Asuransi
Setiap perusahaan asuransi memiliki aturan yang berbeda-beda mengenai pemulihan status polis lapse. Beberapa perusahaan asuransi meminta nasabahnya melakukan medical check up ulang saat mengajukan permohonan untuk mengaktifkan polis asuransi. Ikuti aturan tersebut dan isi data-data yang dibutuhkan. Cantumkan pula penyakit yang pernah Anda derita selama periode polis asuransi lapse.

Butuh bantuan ?