Mohon Maaf untuk saat ini layanan kami sedang Offline.
Jam operasional layanan kami yaitu pada hari Senin-Jum'at pada jam 08.15-17.00 WIB
Untuk informasi layanan diluar waktu tersebut dapat mengakses email :
Layanan Individu : care@sequislife.com
Layanan Group/ Perusahaan / : fscare.group@sequislife.com
Mengenali Perusahaan Asuransi yang Terdaftar di OJK
Melalui laporan ekonomi yang dilansir oleh cnnindonesia.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menagih surat kepemilikan saham yang dipegang oleh 68 perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK pada 2018. Langkah ini dilakukan OJK untuk memenuhi syarat operasional perusahaan asuransi di Indonesia.
Penegakan aturan tersebut oleh OJK merupakan langkah penting untuk menunjukkan bahwa prosedur pendirian perusahaan asuransi tidak dilakukan secara sembarang. Semua perusahaan yang telah berdiri dan menjalankan aktivitas perekonomian telah melewati serangkaian pengujian dan memenuhi syarat-syarat peraturan yang dirilis oleh pemerintah.
Memberikan rasa aman dalam transaksi keuangan
Rasanya, masih ada saja pihak jasa keuangan yang tidak bertanggungjawab yang menggunakan peluang kelengahan nasabah untuk mencari keuntungan sepihak. Nah, dengan memilih perusahaan asuransi atau keuangan lain yang terdaftar di OJK setidaknya dapat memberikan rasa aman dari setiap transaksi keuangan yang dilakukannya.
Menghindari wanprestasi
Wanprestasi merupakan istilah yang mengacu keengganan pihak yang terikat dalam suatu surat perjanjian untuk memenuhi semua kewajibannya. Tindakan curang ini biasanya terjadi karena perusahaan atau pihak penanggung adalah badan usaha yang bermasalah. Untuk menghindarinya, para nasabah bisa dengan terus memantau info atau pemberitaan terkait perusahaan tersebut. Langkah ini dilakukan guna mendapatkan kepastian apakah perusahaan tersebut telah menjadi salah satu perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK sehingga setiap tindakan yang melanggar ketentuan perjanjian dapat ditindak secara hukum.
Menghindari penolakan klaim
Penolakan klaim adalah hal yang paling tidak diinginkan oleh setiap nasabah. Namun, hal tersebut bisa saja terjadi karena perusahaan asuransi tidak memenuhi syarat likuiditas yang diajukan oleh OJK. Ketidakmampuan dalam memenuhi syarat membuat perusahaan tersebut tidak dimasukkan dalam daftar perusahaan di bawah pengawasan OJK.
Mempermudah proses penuntutan
Proses penuntutan yang datang dari nasabah sudah seharusnya ditangani secara baik dan profesional oleh perusahaan namun adakalanya perusahaan tersebut memberikan prosedur pengajuan yang berbelit-belit. Alur klaim yang bermasalah ini menjadi salah satu perhatian OJK sehingga perusahaan tersebut akan diminta untuk memberikan prosedur tuntutan yang lebih ringkas dan jelas alurnya.
Perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK menjadi tolok ukur penting apakah perusahaan tersebut layak mendapat kepercayaan Anda sebagai seorang calon nasabah. Selain mengecek sendiri status pengawasan perusahaan tersebut di situs resmi OJK, Anda juga dapat mencermati keterangan pengawasan oleh OJK di situs perusahaan. Kebanyakan perusahaan yang sudah berada di bawah pengawasan OJK akan mengumumkan perihal tersebut sehingga nasabah tidak perlu bimbang untuk menggunakan jasa proteksi yang ditawarkan. Sequis Life adalah salah satu perusahaan asuransi yang telah terdaftar OJK dan telah berdiri selama lebih dari 35 tahun.