Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Apa Itu Polis Asuransi? Yuk Temukan Jawabannya



Polis asuransi adalah lembaran perjanjian antara Penanggung (perusahaan asuransi) dan Tertanggung (nasabah). Polis asuransi berisi hak-hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Perjanjian ini menjadi pegangan dan acuan antara tertanggung dan penanggung.

Pemegang polis asuransi wajib memastikan:
1. Informasi data pribadi yang tercantum di dalam polis sudah akurat dan benar, serta jumlah dan jadwal pembayaran premi yang tercantum pada polis sudah sesuai.
2. Penanggung sudah mencantumkan semua manfaat, syarat dan ketentuan, termasuk pengecualian sesuai dengan produk asuransi yang dipilih dan disepakati oleh pemegang polis di dalam dokumen/buku polis.

Baca Juga
Istilah Penting dalam Polis Asuransi Jiwa
Serba-serbi Polis dan Tata Cara Tutup Polis Asuransi
Kiat-kiat Memahami Polis Asuransi Pendidikan Anak
Sudah Terima Polis? Jangan Lupa Manfaatkan Free Look Period
Kapan Waktu yang Tepat Mengevaluasi Polis Asuransi Jiwa?

Pemegang Polis dan/atau Tertanggung sebaiknya meluangkan waktu untuk membaca dan memahami isi Dokumen/Buku Polis setelah menerimanya. Perusahaan asuransi biasanya memberikan waktu selama 14 hari agar nasabah punya waktu untuk mempelajari dan memberikan sanggahan bila ada hal yang tidak berkenan atau tidak sesuai kesepakatan.

Secara umum, polis biasanya berisi:
1.    Data Pemegang Polis dan Tertanggung serta Informasi terkait perusahaan.
2.    Hak-hak dan kewajiban-kewajiban kedua belah pihak
3.    Penjelasan manfaat atas produk yang dipilih Tertanggung
4.    Klausal-klausal hukum, pengecualian, dan peraturan-peraturan terkait manfaat produk.
5.    Informasi jumlah premi, jadwal pembayaran, dan masa berlaku asuransi
6.    Penjelasan tentang jumlah Uang Pertanggungan, nilai tunai (jika ada) dan sistem pembayarannya
7.    Cara klaim dan persyaratan untuk mengajukannya

Bagaimana bila polis tidak aktif?
Untuk mengaktifkan/memulihkan polis yang batal/lapse, biasanya dapat dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan pemulihan polis, membayar tunggakan premi dengan melampirkan fotokopi identitas yang berlaku.

Kadang, Anda juga akan diminta untuk menyertakan dokumen tambahan seperti persyaratan kesehatan. Namun Anda juga harus memperhatikan batas waktu untuk pemulihan polis. Perusahaan asuransi biasanya mempunyai ketentuan bahwa polis batal/lapse masih dapat dipulihkan tidak lebih dari dua tahun sejak polis batal/kedaluawarsa.


Bagaimana bila buku polis rusak/hilang?
Ini juga sering dialami oleh nasabah asuransi. Buku polis rusak atau hilang karena terendam oleh air banjir atau ada pula yang hangus akibat rumah mengalami kebakaran.

Khusus untuk nasabah Sequis yang mengalami hal ini, Anda dianjurkan untuk segera melaporkannya ke Sequis Care melalui National Service Center yang berada di kantor pusat Sequis atau melalui Regional Service Center di kota Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Denpasar, dan Medan. Nah, Anda diharuskan membuat surat pernyataan kehilangan Polis bermaterai Rp10.000 dan penggantian buku Polis akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp75.000.

Butuh bantuan ?