Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Biar Klaim Dibayarkan, Ayo Pelajari Prosedur Pengajuan Klaim

14 September 2021



Proses klaim yang ribet dan tidak dibayarkan biasanya menjadi penghambat seseorang untuk memiliki asuransi jiwa dan kesehatan. Apalagi bila mereka sudah mendegar keluhan mengenai hal itu dari keluarga, rekan kerja, atau dari testimoni publik figur via media sosial. 

Ketakutan klaim tidak dibayarkan oleh perusahaan asuransi sebetulnya bisa dihindari. Asal, nasabah memberikan keterangan riwayat kesehatan dengan benar, mempelajari polis dengan saksama, serta memastikan asuransi tidak lapse atau tidak aktif. Sebab, ada saja nasabah yang ‘nakal’ dengan tidak mencantumkan pernah menderita diabetes/jantung atau riwayat penyakit berat lainnya pada saat mendaftar asuransi. Lalu setelah beberapa lama kemudian, penyakit berat tersebut kambuh dan nasabah mengajukan klaim ke perusahaan asuransi. Lantaran tidak jujur memberikan keterangan riwayat penyakit, nasabah dianggap fraud dan perusahaan asuransi berhak menolak klaim. 

Kondisi lapse juga sering terjadi. Ini disebabkan oleh faktor keterlambatan pembayaran premi. Saat pertama kali mendaftar produk asuransi, Anda akan diminta untuk menyertakan tanggal pembayaran yang diinginkan. Biasanya, tanggal pembayaran dipilih berdasarkan batas waktu penerimaan gaji. Tentunya dengan harapan bahwa para nasabah dapat langsung menyisihkan uang untuk membayar iuran.

Kadang, klaim juga tidak dibayarkan karena nasabah tidak melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Untuk hal ini, ada baiknya Anda mengetahui tahapan pengajuan klaim agar memudahkan proses klaim pada masa depan.

Tahapan pengajuan Uang Pertanggungan dibagi menjadi tiga, yaitu notification, investigation, dan submission. Berikut ini penjabarannya. 

Notification (pemberitahuan) 
Langkah pertama yang perlu dilakukan saat hendak mengajukan klaim adalah membuat laporan baik secara langsung maupun tertulis kepada perusahaan asuransi. Pemberitahuan ini tidak boleh melebihi batas waktu yang ditentukan oleh pihak Penanggung. Misal, Anda ingin mengajukan reimbursement (penggantian dana) perawatan di Rumah Sakit. Di buku polis tertera keterangan bahwa maksimal pemberitahuan adalah 30 hari setelah dirawat. Bila Anda melaporkannya dua bulan setelah keluar dari RS, perusahaan asuransi berhak menolak pengajuan klaim Anda.

Rekomendasi Asuransi Kesehatan Cover Covid-19
Rekomendasi Asuransi Kesehatan Cover Penyakit Kritis
Hadapi Pandemi dengan Asuransi Kesehatan
Apa itu Premi Asuransi Kesehatan?
Rekomendasi Asuransi Kesehatan dengan Perlindungan Lengkap

Investigation (penyelidikan)
Setiap perusahaan asuransi memiliki tim investigasi khusus yang bertugas mengecek keabsahan dokumen yang dilaporkan. Tim investigasi turun ke lapangan untuk menelusuri secara langsung laporan yang didapatkan. Misal, ada laporan dari ahli waris yang menyatakan Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan. 

Selanjutnya tim penyelidik akan mendatangi rumah yang bersangkutan untuk bertanya kepada keluarga. Bila diperlukan, tim investigasi akan mengunjungi rumah sakit untuk memastikan kebenaran berita tersebut. Bila ternyata ditemukan fakta bahwa penyebab meninggal adalah akibat dari kecelakaan yang dibuat sendiri, misalnya bunuh diri atau mengonsumsi obat-obatan terlarang atau narkotika, uang pertanggungan tidak dapat dicairkan karena masuk dalam klausul pengecualian asuransi. 

Submission (pengumpulan) 
Tahap terakhir adalah pengumpulan dokumen-dokumen dan semua persyaratan yang diperlukan untuk pencairan dana perlindungan dari perusahaan asuransi. Setelah persyaratan telah lengkap, perusahaan asuransi memeriksa kesesuaian dengan buku polis dan mencairkan Uang Pertanggungan yang diajukan.

Intinya, selalu ingat untuk mempelajari polis Anda dengan teliti agar nasabah mengerti cara pengajuan klaim. Beberapa hal lain mengenai klaim yang perlu dipahami di antaranya:

1.    Menyertakan surat keterangan dokter
Surat keterangan dokter diberikan kepada pasien sebagai bukti bahwa pasien pernah ditangani secara medis baik melalui prosedur rawat inap maupun rawat jalan lengkap dengan diagnosis penyakitnya. Sebelum keluar dari rumah sakit, pastikan Anda sudah mengantongi surat keterangan dari dokter yang merawat Anda.

2.    Mencantumkan hasil pemeriksaan
Hasil pemeriksaan yang diminta untuk dicantumkan biasanya berupa hasil laboratorium, hasil foto rontgen, hasil EKG, dan lain-lain. Siapkan dokumen tersebut sebelum Anda membuat pengajuan klaim. Hasil pemeriksaan tersebut tidak hanya penting untuk mengajukan klaim namun juga untuk mendokumentasikan penanganan medis dan riwayat kesehatan Anda sebelumnya.

 

Butuh bantuan ?