Sequis: Asuransi Jiwa | Asuransi Kesehatan | Investasi di Indonesia - Sequis - Your Better Tomorrow

Mengenal Tata Cara dan Tahapan Klaim Asuransi



Proses klaim yang ribet sudah pasti sangat dihindari. Apalagi setelah nasabah melewati proses perawatan dan pengobatan yang melelahkan. Guna memudahkan proses klaim, nasabah dianjurkan mempelajari polis dengan teliti. Berikut ini beberapa poin yang mesti dicermati:

1.    Teliti dan pahami polis
Calon nasabah harus mempelajari produk asuransi sebelum membeli. Perusahaan asuransi akan memberikan waktu kurang lebih dua minggu bagi nasabah untuk mempelajari isi polis secara maksimal. Jadi, gunakan waktu tersebut sebaik mungkin. Di dalam polis sudah disebutkan manfaat produk,  serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

2.    Teliti tentang pengecualian manfaat
Setelah memahami manfaat yang bakal didapat, Anda juga wajib mempelajari pengecualian manfaat dari asuransi yang akan dibeli. Dengan begitu, calon nasabah mengetahui hak yang bisa didapat serta batasan-batasannya.

Baca Juga
Prosedur Klaim Reimburse Asuransi Sequis
Klaim Ditolak, Apa Saja Jenis Penolakan Klaim Asuransi?
Panduan Klaim Asuransi Kesehatan Anak
Tips Mengajukan Klaim Asuransi Kesehatan
Cara Klaim Asuransi Kesehatan Sequis

3.    Rumah sakit rekanan
Perusahaan asuransi akan mencantumkan rumah sakit mitra yang telah bekerja sama untuk memberikan layanan kesehatan bagi para nasabahnya. Mendapatkan layanan kesehatan bukan dari rumah sakit mitra akan membuat kewajiban perusahaan untuk memberikan ganti rugi kepada nasabah menjadi gugur. Agar hal tersebut tidak terjadi, pastikan untuk selalu bertanya tentang daftar rumah sakit mitra yang disediakan oleh sebuah jasa pertanggungan.

Sequis merupakan salah satu perusahaan asuransi yang memiliki ratusan rumah sakit rekanan yang tersebar di Indonesia dan luar negeri. Silakan menghubungi layanan Sequis Care di nomor telepon (62-21) 2994 2929 dan email ke alamat care@sequislife.com untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang layanan fasilitas kesehatan Sequis.  

4.    Waktu pengajuan
Jika Anda menggunakan sistem penggantian dana atau reimbursement, perusahaan akan memberikan Anda waktu paling lambat 30 hari setelah perawatan di rumah sakit selesai untuk mengajukan klaim guna mendapatkan ganti rugi dana yang telah Anda keluarkan sebelumnya.

5.    Pengisian formulir
Formulir pengajuan klaim adalah dokumen utama yang harus Anda isi sehubungan dengan klaim yang Anda buat. Formulir ini dapat Anda peroleh melalui lembaga proteksi terkait dimana Anda membayar premi kesehatan.

6.    Menyertakan surat keterangan dokter
Surat keterangan dokter diberikan kepada pasien sebagai bukti bahwa pasien pernah ditangani secara medis baik melalui prosedur rawat inap maupun rawat jalan. Sebelum keluar dari rumah sakit, pastikan Anda sudah mengantongi surat keterangan dari dokter yang merawat Anda.

7.    Mencantumkan hasil pemeriksaan
Hasil pemeriksaan yang diminta untuk dicantumkan biasanya berupa hasil laboratorium, hasil foto rontgen, hasil EKG, dan lain-lain. Siapkan dokumen tersebut sebelum Anda membuat pengajuan klaim. Hasil pemeriksaan tersebut tidak hanya penting untuk mengajukan klaim namun juga untuk mendokumentasikan penanganan medis dan riwayat kesehatan Anda sebelumnya.

Agar klaim dapat dipenuhi dan hak nasabah dapat diberikan, Anda harus memastikan polis dalam kondisi aktif. Agar polis tetap aktif, Anda wajib membayar premi tepat pada waktunya. Sekadar informasi, proses klaim di perusahaan asuransi harus melalui beberapa tahap. Tahapan pengajuan klaim dibagi menjadi tiga, yaitu notification, investigation, dan submission. Berikut ini penjabarannya.

Notification (pemberitahuan)
Langkah pertama yang perlu dilakukan saat hendak mengajukan klaim adalah membuat laporan baik secara langsung maupun tertulis kepada perusahaan asuransi. Pemberitahuan ini tidak boleh melebihi batas waktu yang ditentukan oleh pihak Penanggung. Oleh sebab itu, Anda mesti memahami syarat dan ketentuan pelaporan klaim dalam polis. Misalkan ingin mengajukan reimbursement (penggantian dana) perawatan di Rumah Sakit. Di buku polis tertera keterangan bahwa maksimal pemberitahuan adalah 30 hari setelah dirawat. Bila Anda melaporkannya dua bulan setelah keluar dari RS, penanggung berhak menolak pengajuan klaim Anda.

Investigation (penyelidikan)
Setiap perusahaan asuransi memiliki tim investigasi khusus yang bertugas mengecek kebenaran dokumen yang dilaporkan dan turun ke lapangan untuk menelusuri secara langsung laporan yang didapatkan. Misal, ada laporan dari ahli waris yang menyatakan tertanggung (ayah) meninggal dunia karena kecelakaan.

Selanjutnya tim penyelidik akan mendatangi rumah yang bersangkutan, bertanya kepada keluarga dan saudara Tertanggung. Ada pula yang mengunjungi RS untuk melakukan validitas. Bila ditemukan fakta bahwa penyebab kematian Tertanggung akibat dari kecelakaan yang dibuat sendiri, misalnya mengonsumsi obat-obatan terlarang atau narkotika, dana pertanggungan tidak dapat dicairkan karena masuk dalam klausul pengecualian asuransi.

Pada tahap ini, juga dilakukan analisis terkait kerugian yang diderita tertanggung dan jumlah UP yang harus dibayarkan. Biasanya petugas akan meminta dokumen-dokumen yang menunjukkan nilai-nilai uang yang harus dibayarkan. Misalnya, tagihan dari RS apabila ingin mengajukan klaim asuransi kesehatan.

Submission (pengumpulan)
Tahap terakhir adalah pengumpulan dokumen-dokumen dan semua persyaratan yang diperlukan untuk pencairan dana jaminan oleh perusahaan asuransi. Setelah mendapati persyaratan telah lengkap, selanjutnya penanggung akan memeriksa kesesuaian dengan buku polis dan mencairkan UP yang diajukan.

Butuh bantuan ?