Produk asuransi jiwa unit link merupakan produk yang dapat memberikan manfaat proteksi dan manfaat investasi. Tidak seperti produk tradisional yang manfaatnya dijamin pada asuransi jiwa unit link terdapat manfaat investasi yang tidak dijamin karena bergantung pada kinerja investasi.
Hal ini merupakan poin pertama yang harus diketahui oleh nasabah; Life Product Development Manager Sequis Randi Mahera mencoba menjelaskan agar masyarakat dapat memahami konsep asuransi jiwa unit link secara benar dan tidak kecewa di kemudian hari. Randi melanjutkan poin kedua yang harus dipahami oleh nasabah adalah mengetahui dan memahami semua ketentuan yang ada pada polis asuransi jiwa unit linknya. Salah satunya terkait pembayaran premi yang perlu dibayar tepat waktu sampai periode yang ditentukan agar polis tetap aktif.
Ini bertujuan untuk meminimalkan risiko bilamana investasi yang dipilih kurang baik kinerjanya yang dapat berakibat polis menjadi lapse (batal). Kemudian, agar polis asuransi jiwa unit link dapat tetap berlaku dalam jangka panjang maka nasabah wajib memantau perkembangan dana investasinya setiap bulan hingga tiga bulan sekali untuk mengantisipasi lebih awal jika ada dana kelolaan investasi yang kinerjanya kurang baik.
Selanjutnya, poin ketiga adalah memahami bahwa premi yang dibayarkan untuk polis asuransi jiwa unit link di tahun awal pertanggungan biasanya akan dialokasikan pada biaya awal (biaya akuisisi) dan investasi. Lebih lanjut mengenal manfaat polis asuransi jiwa unit link, berikut tambahan penjelasan dari Randi:
Manfaat Proteksi dan Investasi
“Salah satu kelebihan dari asuransi jiwa unit link adalah terdapat dua manfaat, yakni proteksi dan investasi. Manfaat proteksi berupa Uang Pertanggungan (UP) yang akan dibayarkan apabila nasabah yang ditanggung (Tertanggung) tutup usia. Manfaat proteksi ada juga yang sifatnya opsional, yakni asuransi tambahan berupa asuransi kesehatan, asuransi penyakit kritis, dan lainnya. Sedangkan manfaat investasi akan dinyatakan dalam bentuk sejumlah nilai polis berupa dana investasi yang dialokasikan dari premi yang telah dibayarkan oleh nasabah. Dana investasi ini akan dikelola sesuai dengan jenis investasi pilihan nasabah,” sebut Randi.
Perlu diingat bahwa kinerja investasi bersifat fluktuatif bergantung pada kondisi ekonomi dan iklim investasi sehingga memiliki risiko meningkat atau menurun. Oleh sebab itu, nasabah harus memahami profil risiko investasi yang diinginkan dan disesuaikan dengan jenis investasi yang dipilih.
Lalu apakah manfaat proteksi ini dijamin? Randi mengatakan manfaatnya dijamin selama polis asuransi jiwa unit link tetap aktif. Dalam asuransi jiwa unit link meskipun nasabah sudah membayar premi tepat waktu sesuai periode yang ditentukan tapi bisa saja ada kondisi terjadi volatilitas tinggi di pasar yang dapat meningkatkan risiko investasi dan/atau terjadinya inflasi biaya medis yang terlalu tinggi yang mengakibatkan perusahaan asuransi terpaksa menaikkan biaya asuransi tambahan kesehatan yang tidak dijamin (jika nasabah menambahkan asuransi tambahan kesehatan). Keduanya akan berdampak pada nilai polis atau adanya biaya yang akan mengurangi nilai polisnya. Itu sebabnya, nasabah asuransi jiwa unit link perlu memonitor kondisi polisnya secara rutin,
Bagaimana dengan biaya – biaya yang ada pada asuransi jiwa unit link?
“Untuk mendapatkan manfaat proteksi jiwa berupa Uang Pertanggungan akan dikenakan biaya asuransi (cost of insurance) dan untuk membiayai manfaat asuransi tambahan akan dikenakan biaya asuransi tambahan (cost of rider). Kedua biaya dapat berbeda tergantung dari jenis kelamin, usia masuk, jangka waktu perlindungan, besaran UP serta ada atau tidak adanya penyakit penyerta, dan akan dipotong dari nilai polis nasabah setiap bulannya bersamaan dengan biaya administrasi yang besarnya tetap sehingga untuk memastikan ketiga biaya ini terbayarkan dan polis tetap aktif, pastikan nilai polis harus mencukupi,” sebut Randi.
Selain biaya yang disebutkan di atas, ada juga biaya awal (biaya akuisisi) yang dikenakan kepada nasabah selama kurun waktu tertentu yang digunakan untuk mengelola polis oleh perusahaan asuransi meliputi biaya operasional, biaya pemasaran termasuk komisi, dan biaya lainnya. Kemudian ada biaya terkait investasi yakni biaya pengelolaan investasi untuk keperluan bank kustodian yang berperan sebagai lembaga penyimpanan dana investasi dan manajer investasi yang akan mengelola premi yang dialokasikan untuk investasi.
Atas nilai polisnya, nasabah memiliki hak untuk melakukan transaksi penarikan/pemindahan/penebusan atas dana investasinya. Untuk hal ini akan dikenakan biaya penarikan (withdrawal fee)/ biaya pemindahan (switching fee) / biaya penebusan (surrender fee). Besarnya ketiga biaya tersebut dapat dilihat pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Produk atau pada polis nasabah. Hak tersebut dapat nasabah gunakan untuk strategi investasi atau jika ada kebutuhan yang sifatnya mendadak.
Transaksi tersebut tentunya akan mempengaruhi nilai polis sehingga perlu dipastikan nilai polis tetap mencukupi bila melakukan penarikan/pemindahan dananya agar polis tetap aktif. Pembebanan biaya ini dilakukan untuk membantu nasabah disiplin terhadap rencana investasinya agar manfaat asuransi bisa diperoleh dan dana investasi dapat berkembang.
Semua informasi tersebut dapat nasabah peroleh dari Ringkasan Informasi Produk dan Layanan, yang telah diberikan oleh setiap tenaga pemasar asuransi dan juga bisa dilihat pada website resmi perusahaan www.sequis.co.id.